Auditing adalah
suatu proses sistematis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti-bukti
secara obyektif mengenai asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan
kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara
asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditentukan dan
menyampaikan hasilnya kepada para pemakai yang berkepentingan. Dilihat
dari sisi untuk siapa audit dilaksanakan, auditing dapat
diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
- Auditing ekternal, adalah pemberian jasa audit untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan yang diaudit dengan independen.
- Auditing internal adalah pengukuran dan pengevaluasian efektivitas organisasi. Auditor yang melakukan audit internal disebut dengan auditor internal dan merupakan karyawan organisasi tersebut.
- Auditing sektor publik, merupakan kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat, seperti pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Standar Profesional
Akuntan Publik merupakan standar auditing yang menjadi kriteria atau
pedoman kerja minimum yang memiliki kekuatan hukum bagi para auditor
dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya. Dalam SPAP ada enam
tipe standar yang dikodifikasikan, yaitu:
1. Standar Auditing,
merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis dalam bentuk
Pernyataan Standar Auditing (PSA). PSA berisi ketentuan-ketentuan dan
panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan
perikatan audit. Standar auditing terdiri dari tiga bagian, yaitu:
a. Standar Umum, yaitu bagian yang mengatur tentang mutu profesional auditor independen atau persyaratan pribadi auditor.
b. Standar
Pekerjaan Lapangan, yaitu bagian yang mengatur mengenai
pertimbangan-pertimbangan yang harus digunakan dalam pelaksanaan audit.
c. Standar
Pelaporan, yaitu bagian yang mengatur tentang pertimbangan-pertimbangan
yang digunakan dalam penyusunan laporan audit.
2. Standar Atestasi,
memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang
mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit
atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan
prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan
yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati).
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review, memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review).
4. Standar Jasa Konsultasi,
memberikan panduan bagi praktisi yang memberikan jasa konsultasi bagi
kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa konsultasi pada hakikatnya
berbeda dari jasa atestasi akuntan publik terhadap asersi pihak ketiga.
Dalam jasa atestasi, para praktisi menyajikan suatu kesimpulan mengenai
keandalan suatu asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain,
yaitu pembuat asersi.
5. Standar Pengendalian Mutu,
memberikan panduan bagi kantor akuntan publik didalam melaksanakan
pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan
mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan.
Kualitas audit diimplementasikan dengan ketaatan auditor terhadap kode etik, yang terefleksikan oleh sikap independensi, objektivitas, integritas. Independensi dalam audit berarti cara pandang yang tidak memihak di dalam pelaksanaan pengujian, evaluasi hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan audit. Selain itu auditor di dalam menjalankan tugasnya harus dapat mempertahankan integritas dan objektivitas. Harus bebas dari masalah benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.
Profesi akuntan publik mewujudkan perilaku profesionalnya dengan melaksanakan etika profesi yang talah ditetapkan oleh IAI dan IAPI. Kode etik profesi diperlukan karena alasan-alasan berikut :
- Kebutuhan akan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas jasa yang diberikan.
- Masyarakat tidak dapat diharapkan mampu menilai kualitas jasa yang diberikan oleh profesi
- Meningkatnya kompetisi di antara anggota profesi
Kode Etik IAPI menegaskan lima prinsip dasar akuntan publik antara lain :
1. Prinsip Integritas
Setiap praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dn hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
2. Prinsip Objektivitas
Setiap praktisi
tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan keperntingan, atau
pengaruh tidak layak (undue influence) dari pihak lain mempengaruhi
pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
3. Prinsip Kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional
Setiap praktisi
wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu
tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien
atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara
kompeten berdasarkan pertimbangan terkini dalam praktik,
perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi
harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi
dank ode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
4. Prinsip kerahasiaan
Setiap praktisi
wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari
hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh
mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan
dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk
mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lain yang
berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan
hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh praktisi untuk keuntungan
pribadinya atau pihak ketiga.
5. Prinsip prilaku profesional
Setiap praktisi
wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari
semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kode Etik IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
Kode Etik IAI menegaskan tiga rerangka sebagai berikut :
1. Prinsip etika
Prinsip etika
merupakan rerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Dalam Kode Etik IAI, terdapat
delapan prinsip etika yaitu :
a) Tanggung jawab
profesi, yaitu harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b) Kepentingan
publik, yaitu senantiasa bertindak dalam rerangka pelayananan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
c) Integritas
d) Objektivitas
e) Kompentensi dan kehati-hatian profesional,
f) Kerahasiaan,
g) Perilaku profesional,
h) Standar teknis,
yaitu setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
2. Aturan etika
Merupakan aturan
yang harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia dan staf
profesional (baik yang anggota maupun bukan anggota IAI) yang bekerja
pada satu Kantor Akuntan Publik. Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab
atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
3. Interpretasi aturan etika
Dalam menjalankan
tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh IAI.
Sikap mental independen tersebut meliputi independen dalam fakta (in
fact) maupun dalam penampilan (in appearance) serta mempertahankan
integritas dan obyektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang diketahuinya atau
mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
- Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
- Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
- Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
- Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
ETIKA DALAM PRAKTIK KONSULTAN MANAJEMEN
Proses konsultansi
adalah rangkaian kegiatan dengan pendekatan analitik dalam penyediaan
jasa konsultansi. Proses tersebut merupakan gabungan kegiatan perumusan
sasaran yang ditentukan oleh klien, penemuan fakta, perumusan masalah
atau peluang, pengkajian berbagai alternatif, penentuan usulan tindakan,
penyampaian temuan, implementasi, dan penindaklanjutan. Praktisi jasa
konsultansi adalah akuntan publik, yang terlibat dalam penyediaan jasa
konsultansi untuk kliennya, atau siapa saja yang menyediakan jasa
konsultansi untuk klien dengan mengatasnamakan akuntan publik.
Jasa konsultansi dapat meliputi jasa-jasa berikut ini:
1. Konsultasi (consultations).
Dalam jasa
konsultasi, praktisi memberikan konsultasi atau saran profesional
(professional advice) yang memerlukan respon segera, berdasarkan pada
pengetahuan mengenai klien, keadaan, masalah teknis terkait,
representasi klien, dan tujuan bersama berbagai pihak.
2. Jasa Pemberian Saran Profesional (Advisory Services).
Jasa Pemberian
saran yang diberikan meliputi mengembangkan temuan, kesimpulan, dan
rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien.
3. Jasa Implementasi.
Jasa Implementasi
adalah mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan
personel klien digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk
mencapai tujuan implementasi. Praktisi bertanggung jawab kepada klien
dalam hal pelaksanaan dan manajemen kegiatan perikatan.
4. Jasa Transaksi.
Jasa transaksi yang
diberikan praktisi adalah menyediakan jasa yang berhubungan dengan
beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga.
5. Jasa Penyediaan Staf dan Jasa Pendukung Lainnya.
Untuk jenis jasa
ini, fungsi praktisi adalah menyediakan staf yang memadai dan
kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan
oleh klien dan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan
mengharuskan demikian.
6. Jasa Produk.
Jasa Produk
merupakan penyediaaan suatu produk dan jasa profesional sebagai
pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk
tertentu.
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa
konsultan manajemen akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Tujuan konsultan manajemen adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :
Tujuan konsultan manajemen adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :
- Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa konsultan sebagai profesional di bidangnya.
- Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan. Pemakai jasa konsultan manajemen harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasanya.
Salah satu bentuk
jasa konsultasi manajemen adalah pemberian jasa sistem teknologi
informasi untuk memproses data-data keuangan klien. Dalam Kode Etik
Profesi Akuntan Publik paragraf 290.187-191, disebutkan sebagai berikut.
1. Par. 290.187:
Ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan KAP
memberikan jasa profesional kepada klien audit laporan keuangan yang
melibatkan perancangan dan penerapan sistem teknologi informasi keuangan
yang digunakan untuk menghasilkan informasi yang selanjutnya menjadi
bagian dari laporan keuangan.
2. Par. 290.188:
Kemungkinan terjadinya ancaman telaah pribadi demikian signifikan
ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa profesional tersebut diatas
kepada klien audit laporan keuangan, kecuali jika KAP atau Jaringan KAP
telah menerapkan pencegahan yang tepat yang memastikan klien audit
laporan keuangan untuk:
a) Mengakui tanggung jawabnya dalam menetapkan dan memantau sistem pengendalian intern.
b) Menugaskan
karyawan yang kompeten (dengan mengutamakan karyawan pada tingkat
manajemen senior) untuk bertanggung jawab atas setiap keputusan
manajemen yang terkait dengan perancangan dan penerapan sistem perangkat
keras dan perangkat lunak.
c) Membuat keputusan manajemen yang terkait dengan proses perancangan dan penerapan sistem teknologi informasi;
d) Mengevaluasi kecukupan dan hasil dari perancangan dan penerapan sistem tersebut;
e) Bertanggung
jawab atas pengoperasian sistem perangkat keras dan perangkat lunak
serta data yang digunakan dalam atau dihasilkan oleh sistem tersebut.
3. Par. 290.189:
Pertimbangan juga harus dilakukan mengenai perlu tidaknya pemberian
jasa profesional selain jasa assurance hanya dilakukan oleh personil KAP
atau Jaringan KAP yang tidak terlibat dalam perikatan audit laporan
keuangan serta berada pada lini pelaporan yang berbeda.
4. Par. 290.190:
Ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan KAP
memberikan jasa profesional kepada klien audit laporan keuangan yang
melibatkan perancangan dan penerapan sistem teknologi informasi keuangan
yang digunakan untuk menghasilkan informasi yang selanjutnya menjadi
bagian dari laporan keuangan. Signifikansi setiap ancaman harus
dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman
yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau
menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
5. Par. 290.191:
Pemberian jasa profesional oleh KAP atau Jaringan KAP yang melibatkan
penilaian, perancangan, dan penerapan pengendalian akuntansi internal
dan pengendalian manajemen risiko tidak menimbulkan ancaman terhadap
independensi selama personil KAP atau Jaringan KAP yang terlibat dalam
pemberian jasa profesional tersebut tidak melaksanakan fungsi manajemen.
Standar umum untuk akuntan publik sebagai praktisi yang harus diterapkan dalam setiap perikatannya adalah sebagai berikut:
a) Kecakapan Profesional.
Setiap perikatan
jasa profesional hanya dapat diterima apabila akuntan publik sebagai
praktisi yakin bahwa perikatan dapat diselesaikan dengan kompeten dan
tanggung jawab.
b) Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
Dalam setiap pelaksanaan jasa profesional, kemahiran profesional praktisi harus digunakan dengan cermat dan seksama.
c) Perencanaan dan supervisi.
Setiap pekerjaan jasa profesional praktisi harus dilaksanakan dengan perencanaan dan supervisi yang memadai.
d) Data relevan yang memadai.
Data yang relevan
harus didapatkan praktisi dalam jumlah yang memadai sehingga kesimpulan
atau rekomendasi yang berhubungan dengan semua jasa profesional, selalu
didasarkan pada pertimbangan yang rasional.
Standar umum
tambahan untuk semua jasa konsultansi yang ditetapkan karena kekhususan
sifat jasa konsultansi yaitu kesepakatan dengan klien dapat menjadi
pembatas bagi praktisi dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu:
a) Kepentingan klien.
Praktisi di setiap
perikatan harus melayani kepentingan klien untuk mencapai tujuan yang
ditetapkan dalam kesepakatan dengan mempertahankan integritas dan
objektivitas.
b) Kesepakatan dengan klien.
Praktisi harus
mencapai kesepakatan, baik secara lisan maupun tertulis, dengan klien
mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dan mengubah kesepakatan
tersebut apabila terjadi perubahan signfikan selama masa perikatan.
c) Komunikasi dengan klien.
Praktisi harus
memberitahu kliennya tentang adanya benturan kepentingan, keraguan
signifikan yang berkaitan dengan lingkup dan manfaat suatu perikatan,
dan temuan atau kejadian signifikan selama periode perikatan.
Pertimbangan
profesional harus selalu digunakan dalam penerapan Standar Jasa
Konsultansi terutama untuk hal-hal khusus, sebab kesepakatan dengan
klien, baik lisan maupun tertulis, dapat menjadi kendala dalam
pelaksanaan suatu jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar