PENGERTIAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Dari berbagai buku
Anglo Amerika, Akuntansi Sektor Publik diartikan sebagai mekanisme
akuntansi swasta yang diberlakukan dalam praktik-praktik organisasi
publik. Dari berbagai buku lama terbitan Eropa Barat, akuntansi sektor
publik disebut akuntansi pemerintah. Dan di berbagai kesempatan disebut
juga sebagai akuntansi keuangan publik. Berbagai perkembangan terakhir
sebagai dampak keberhasilan penerapan accrual base di Selandia Baru
pemahaman ini berubah, akuntansi sektor publik didefinisikan sebagai
akuntansi dana masyarakat. Dana masyarakat diartikan sebagai dana yang
dimiliki oleh masyarakat bukan individual, yang biasanya dikelola oleh
organisasi-organisasi sektor publik, dan juga pada proyek-proyek
kerjasama sektor publik dan swasta. Jadi,Akuntansi Sektor Publik dapat
didefinisikan sebagai mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang
diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi
negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN,
BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor
publik dan swasta. Intinya organisasi sektor publik adalah
organisasi-organisasi yang menggunakan dana masyarakat, sehingga perlu
melakukan pertanggungjawaban ke masyarakat, dan mempunyai karakter yang
menunjukkan variasi sosial, ekonomi, politik, dan karakteristik menurut
undang-undang. Akuntansi sektor publik merupakan bidang akuntansi yang
mempunyai ruang lingkup lembaga-lembaga tinggi negara dan
departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, yayasan, partai
politik, perguruan tinggi dan organisasi-organisasi nonprofit lainnya,
seperti:
1. Organisasi
sektor publik dapat dibatasi dengan organisasi-organisasi yang
menggunakan dana masyarakat, sehingga perlu melakukan pertanggungjawaban
ke masyarakat. Di Indonesia, Akuntansi Sektor Publik mencakup beberapa
bidang utama, yakni:
a. Akuntansi Pemerintah Pusat
b. Akuntansi Pemerintah Daerah
c. Akuntansi Parpol dan LSM
d. Akuntansi Yayasan
e. Akuntansi Pendidikan dan Kesehatan
f. Akuntansi Tempat Peribadatan
2. Aktivitas yang mendekatkan diri ke pasar tidak pernah ditujukan untuk memindahkan organisasi sektor publik ke sektor swasta.
PROFESI AKUNTAN SEKTOR PUBLIK
Profesi akuntan
dengan disiplin akuntansinya dianggap oleh Anglo Amerika sangat
mempengaruhi pertumbuhan bisnis di seluruh dunia. Beberapa negara,
seperti Rusia dan negara Eropa Timur, yang dulunya tidak terpengaruh,
mulai mengalami perubahan yang signifikan dalam bidang akuntansi.
Selayaknya suatu bidang ilmu, kekuatan terbesar akuntansi adalah
kelemahan utamanya. Uang merupakan alat tukar penengah dan sumber
kekayaan, sehingga akuntan dibayar untuk mengembangkan kekayaan orang
lain. Keterkaitan profesi ini dengan mata rantai uang yang telah
menyebabkan penyebaran yang cepat ke berbagai organisasi. Awalnya
profesi akuntansi dimunculkan dalam suatu organisasi Institute of
Chartered Accountans yang didirikan pada tahun 1880. Perkembangan ini
diperkuat oleh lembaga The Corporate Treasurers and Accounting
Institutepada tahun 1885. Dua lembaga ini merupakan bentukan pemerintah
daerah. Namun demikian tujuan sebenarnya adalah mempresentasikan
akuntansi di perusahaan kota praja. Selanjutnya muncullah organisasi
Chartered Institute of Publik Finance and Accounting yang
mensertifikasikan para pekerja di sektor publik. Sehingga legitimasi sub
disiplin akuntansi sektor publik resmi ada.
Di Inggris pada
akhir abad 19, perusahaan didirikan oleh pemerintah kota praja untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat. Proses pelayanan ini menjadi sektor
publik terbesar, di luar sektor pertahanan dan keamanan. Akuntansi di
pemerintah daerah atau kota praja disebut “akuntansi sektor publik”. Di
pertengahan abad ke 12, dengan pertimbangan efisiensi, perusahaan kota
praja disatukan dalam industri nasional dan sistem pelayanan nasional.
Kondisi ini justru memperkuat akuntansi sektor publik
Berdirinya Ikatan
Akuntan Indonesia mulai memunculkan Kompartemen Akuntan Sektor Publik.
Kompartemen ini mewadahi para pekerja bidang akuntansi dan akuntan yang
bekerja di organisasi sektor publik. Proses pengembangan profesi bidang
akuntansi sektor publik sangat dipengaruhi oleh:
- kapasitas dan tujuan kebijakan ekonomi, sehingga aspek budaya, sosial politik ekonomi menjadi dominan.
- Orientasi pengelolaan organisasi sektor publik akan mengubah arah pengembangan organisasi akuntansi.
- kunci pemecahan permasalahan akuntansi sektor publik adalah penyederhanaan yang logis untuk menciptakan kompleksitas bidang akuntansi sektor publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh
Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
Terdapat 6 prinsip-prinsip etika profesi bagi akuntan publik:
a. Tanggung jawab
Dalam melaksanakan
tanggungjawabnya, akuntan publik harus peka serta memiliki pertimbangan
moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan.
b. Kepentingan publik
Akuntan publik harus melayani kepentingan publik, meghargai kepentingan publik dan menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
c. Integritas
Akuntan publik harus menunjukkan tanggungjawabnya pada tingat integritas tertinggi.
d. Obyektivitas dan independensi
Akuntan public
haruslah mempertahankan obyektivitasnya dan bebas dari konflik dalam
melaksanakan tugasnya serta memiliki independensi dalam kondisi apapun.
e. Due Care
Seorang akuntan
publik harus memperhatikan standar teknik dan etika profesi dan berusaha
untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya.
f. Lingkup dan Sifat Jasa
Akuntan publik
haruslah memperhatikan prinsip-prinsip dan kode etik profesi dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.
2. Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3. Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan
Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Akuntan Publik dilarang melakukan 3 (tiga) hal :
- Dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
- Apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
- Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen.
DIMENSI AKUNTABILITAS PUBLIK
Akuntabilitas
publik adalah kewajiban agen untuk mengelola sumber daya, melaporkan,
dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan
penggunaan sumber daya publik kepada pihak pemberi mandat (prinsipal).
Dalam konteks organisasi pemerintah, akuntabilitas publik adalah
pemberian informasi atas aktivitas dan kinerja pemerintah kepada
pihak-pihak yang berkepentingan. Penekanan utama akuntabilitas publik
adalah pemberian informasi kepada publik dan konstituen lainnya yang
menjadi pemangku kepentingan (stakeholder). Akuntabilitas publik juga
terkait dengan kewajiban untuk menjelaskan dan menjawab pertanyaan
mengenai apa yang telah, sedang, dan direncanakan akan dilakukan
organisasi sektor publik. Akuntabilitas sektor publik yang harus
dilakukan oleh organisasi sektor publik terdiri dari beberapa aspek.
Dimensi akuntabilitas publik yang harus dipenuhi oleh lembaga-lembaga
publik tersebut antara lain:
a) Akuntabilitas hukum dan kejujuran
Akuntabilitas hukum
dan kejujuran adalah akuntabilitas lembaga-lembaga publik untuk
berperilaku jujur dalam bekerja dan mentaati ketentuan hukum yang
berlaku. Penggunaan dana publik harus dilakukan secara benar dan telah
mendapat otorisasi.
b) Akuntabilitas manajerial
Akuntabilitas
manajerial adalah pertanggungjawban lembaga publik untuk melakukan
pengelolaan organisasi secara efisien dan efektif. Akuntabilitas
manajerial dapat juga diartiakan sebagai akuntabilitas kinerja.
c) Akuntabilitas program
Akuntabilitas
program berkaitan dengan pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan
dapat dicapai atau tidak, dan apakah organisasi telah mempertimbangkan
alternatif program yang memberikan hasil yang optimal dengan biaya yang
minimal.
d) Akuntabilitas kebijakan
Akuntabilitas
kebijakan terkait dengan pertanggungjawaban lembaga publik atas
kebijakan-kebijakan yang diambil. Lembaga-lembaga publik hendaknya dapat
mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah diterapkan dengan
mempertimbangkan dampak di masa depan.
e) Akuntabilitas finansial
Akuntabilitas
finansial adalah pertanggungjawaban lembaga-lembaga publik untuk
menggunakan uang publik secaea ekonomi, efisien, dan efektif, tidak ada
pemborosan dan kebocoran dana serta korupsi. Akuntabilitas finansial
menekankan pada ukuran anggaran dan finansial. Akuntabilitas finansial
sangat penting karena pengelolaan keuangan publik akan menjadi perhatian
masyarakat.
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
Dalam Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 01 menyebutkan tujuan umum
laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan,
realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas
pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan
mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Sementara tujuan
khusus pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi
yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan
akuntabilitas entitas atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya
dengan:
- Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
- Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
- Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
- Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
- Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
- Menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintah;
- Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
Komponen laporan keuangan pokok:
1. Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi
Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya
ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah dalam satu periode
pelaporan. Laporan Realisasi Anggaran mengungkapkan kegiatan keuangan
pemerintah pusat/daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap APBN/APBD.
2. Neraca
Neraca menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
3. Laporan Arus Kas
Menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
4. Catatan Atas Laporan Keuangan
Menyajikan informasi mengenai penjelasan dari setiap akun yang terdapat pada laporan keuangan perusahaan.
Komponen laporan
keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali
Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi
perbendaharaan (Bendahara Umum Negara/Daerah). Selain menyajikan laporan
keuangan pokok, entitas pelaporan diperkenankan menyajikan:
a. Laporan Kinerja Keuangan
Disajikan oleh
entitas yang menerapkan basis akrual. Laporan Kinerja Keuangan
sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos sebagai berikut:
- Pendapatan dari kegiatan operasional;
- Beban berdasarkan klasifikasi fungsional dan klasifikasi ekonomi;
- Surplus atau defisit.
b. Laporan Perubahan Ekuitas
Dalam Laporan Perubahan Ekuitas sekurang-kurangnya hanya disajikan pos-pos:
- Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran;
- Setiap pos pendapatan dan belanja serta totalnya seperti diisyaratkan dalam standar-standar lainnya, yang diakui secara langsung dalam ekuitas;
- Efek kumulatif atas perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang mendasar diatur dalam suatu standar terpisah.
AUDIT KINERJA SEKTOR PUBLIK
Akuntabilitas dan
transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah pusat maupun daerah
sebagai organisasi sektor publik merupakan tujuan penting dari reformasi
akuntansi dan administrasi sektor publik. Seiring dengan tuntutan
masyarakat agar organisasi sektor publik meningkatkan kualitas,
profesionalisme dan akuntabilitas publik dalam menjalankan aktivitasnya,
diperlukan audit yang tidak hanya terbatas pada keuangan dan kepatuhan
saja, tetapi perlu diperluas dengan melakukan audit terhadap kinerja
sektor publik.
Audit yang
dilakukan pada sektor publik pemerintah berbeda dengan yang dilakukan
pada sektor swasta. Perbedaan tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan
latar belakang institusional dan hukum, dimana audit sektor publik
pemerintah mempunyai prosedur dan tanggung jawab yang berbeda serta
peran yang lebih luas dibanding audit sektor swasta. Secara umum, ada
tiga jenis audit dalam audit sektor publik, yaitu audit keuangan
(financial audit), audit kepatuhan (compliance audit) dan audit kinerja
(performance audit). Audit keuangan adalah audit yang menjamin bahwa
sistem akuntansi dan pengendalian keuangan berjalan secara efisien dan
tepat serta transaksi keuangan diotorisasi serta dicatat secara benar.
Audit kepatuhan adalah audit yang memverifikasi/memeriksa bahwa
pengeluaran-pengeluaran untuk pelayanan masyarakat telah disetujui dan
telah sesuai dengan peraturan undang-undang. Audit yang ketiga adalah
audit kinerja yang merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal
tujuan dan prosedurnya. Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada
tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan
kinerja entitas atau fungsi yang diaudit.
Audit sektor publik
tidak hanya memeriksa serta menilai kewajaran laporan keuangan sektor
publik, tetapi juga menilai ketaatan aparatur pemerintahan terhadap
undang-undang dan peraturan yang berlaku. Disamping itu, auditor sektor
publik juga memeriksa dan menilai sifat-sifat hemat (ekonomis), efisien
serta keefektifan dari semua pekerjaan, pelayanan atau program yang
dilakukan pemerintah. Dengan demikian, bila kualitas audit sektor publik
rendah, akan mengakibatkan risiko tuntutan hukum (legitimasi) terhadap
pejabat pemerintah dan akan muncul kecurangan, korupsi, kolusi serta
berbagai ketidakberesan.
Kualitas audit
sektor publik pemerintah ditentukan oleh kapabilitas teknikal auditor
dan independensi auditor. Kapabilitas teknikal auditor telah diatur
dalam standar umum pertama, yaitu bahwa staf yang ditugasi untuk
melaksanakan audit harus secara kolektif memiliki kecakapan profesional
yang memadai untuk tugas yang disyaratkan, serta pada standar umum yang
ketiga, yaitu bahwa dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya,
auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan
seksama. Independensi auditor diperlukan karena auditor sering disebut
sebagai pihak pertama dan memegang peran utama dalam pelaksanaan audit
kinerja, karena auditor dapat mengakses informasi keuangan dan informasi
manajemen dari organisasi yang diaudit, memiliki kemampuan profesional
dan bersifat independen. Untuk meningkatkan sikap independensi auditor
sektor publik, maka kedudukan auditor sektor publik harus terbebas dari
pengaruh dan campur tangan serta terpisah dari pemerintah, baik secara
pribadi maupun kelembagaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar