ETIKA DALAM PRAKTIK AKUNTANSI MANAJEMEN
A. Etika Dalam Akuntansi Manajemen
Akuntansi manajemen
adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi
akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk
keperluan penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan
evaluasi, serta pengambilan keputusan. Definisi akuntansi manajemen
menurut Chartered Institute of Management Accountant, yaitu Penyatuan
bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang
digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan
pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya,
pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja.
Akuntan manajemen
mempunyai peran penting dalam menunjang tercapainya tujuan perusahaan,
dimana tujuan tersebut harus dicapai melalui cara yang legal dan etis,
maka para akuntan manajemen dituntut untuk bertindak jujur, terpercaya,
dan etis.
Bagi organisasi
yang terdesentralisasi, keluaran atau hasil dari sebuah divisi dipakai
sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini menyebabkan
timbulnya suatu mekanisme transfer pricing. Transfer pricing
didefinisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam
pertukaran antar divisi untuk pendapatan divisi penjual dan biaya divisi
pembeli. Transfer pricing sering disebut juga intracompany pricing yang
merupakan harga
yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota perusahaan. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer pricingjuga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang bertujuan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota perusahaan. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer pricingjuga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang bertujuan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Perlu dibuat
beberapa kebijakan dalam usaha untuk membingkai etika transfer pricing.
Kebijakan transfer pricing perlu dibuat secara tersembunyi untuk
menghidari pemeriksaan dari otoritas pajak dan aspek lain selain pajak.
Hal yang dibahas dalam transfer pricing hanya dari segi komersial dan
kurang memperhatikan perdagangan dan harga. Pandangan Neo klasik
perusahaan telah terkonsentrasi untuk menentukan harga dalam transaksi
transfer pricing. Kesalahpahaman akuntansi yang umum dalam transfer
pricingadalah masalah biaya internal. Transfer pricing menimbulkan
banyak sekali masalah dalam produksi barang atau jasa pada perusahaan.
Bahanbakuyang digunakan dapat berupa bahanbakudengan kualitas yang
rendah. Hal ini berpengaruh terhadapp kualitas barang yang dihasilkan.
Penghindaran pajak untuk maksimalisasi labanya. Cara yang digunakan oleh
setiap manajer divisi penjual atau pembeli dalam menggunakan alat yang
bernama transfer pricinguntuk menunjukan kinerja yang bagus kepada
perusahaan. Cara yang digunakan manajer dapat dengan cara yang baik atau
menghalalkan berbagai cara.
Tanggung jawab yang
dimiliki oleh seorang akuntan manajemen lebih luas dibandingkan
tanggung jawab seorang akuntan keuangan, yaitu:
a) Perencanaan,
menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan,
menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang
tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
b) Pengevaluasian,
mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian
yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
c) Pengendalian,
menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan
aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur
prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk
mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
d) Menjamin pertanggungjawaban sumber,
mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan
pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem
pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas
penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
e) Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.
B. Etika Profesional Akuntan Manajemen
Kebiasaaan beretika
adalah sangat penting dalam menjalankan perekonomian kita telah memicu
berbagai perubahan peraturan dan permintaan perundang-undangan baru.
Dalam perekonomian yang baru, digital, dan berbasis kepercayaan,
kepentingan sangat dijunjung tinggi. Kejujuran perusahaan, yang
diwujudkan dalam merek dan reputasi, meningkatkan kepercayaan pelanggan,
karyawan dan investor. Pengalaman menunjukkan bahwa aset semacam ini
harus dibangun lama dan penuh pengorbanan, namun cepat dapat hilang
dalam sekejap, dan jika hilang, maka kehilangan segalanya. Akhirnya,
untuk kebaikan semua orang termasuk perusahaan pencetak laba adalah
sangat penting untuk menjalankan bisnis dalam kerangka etika yang
membangun dan menjaga kepercayaan.
Ikatan Akuntan
Manajemen (Institute of Management Accountant – IMA) di Amerika Serikat
telah mengembangkan kode etik yang disebut Standar Kode Etik untuk
Praktisi Akuntan Manajemen dan Manajemen Keuangan (Standards of Ethical
Conduct for Practitioners of Management Accounting and Financial
Management).
Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1. Kompetensi
Artinya, akuntan
harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti
hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan
lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
- Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
- Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
- Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
2. Kerahasiaan (Confidentiality)
Mengharuskan
seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia
kecuali ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal
tersebut.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
- Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
- Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
- Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
3. Integritas (Integrity)
Mengharuskan untuk
menghindari “conflicts of interest”, menghindari kegiatan yang dapat
menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
- Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
- Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
- Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
- Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
- Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
- Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian profesional.
- Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
4. Objektivitas (Objectifity)
Mengharuskan para
akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif,
mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang
diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan,
komentar dan rekomendasi yang ditampilkan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
- Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif.
- Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.
Creative Accounting
Istilah creative
menggambarkan suatu kemampuan berfikir dan menciptakan ide yang berbeda
daripada yang biasa dilakukan, juga dapat dikatakan mampu berfikir
diluar kotak (out-of-the box). Jaman sekarang diprofesi apapun kita
berada senantiasa dituntut untuk selalucreative. Namun pada saat kita
mendengar istilah ‘creative accounting’, seperti sesuatu hal yang kurang
‘etis’. Beberapa pihak menafsirkan negative, dan berpandangan skeptis
serta tidak menyetujui, namun beberapa melihat dengan pandangan netral
tanpa memihak.
Menurut Susiawan
(2003) creative accounting adalah aktifitas badan usaha untuk
memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang
diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih tinggi
atau lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya. Menurut
Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang
dapat menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk mendapatkan
manfaat atau keuntungan dari interpretasi tersebut.
Akuntansi dengan
standar yang berlaku, adalah alat yang digunakan manajemen (dengan
bantuan akuntan) untuk menyajikan laporan keuangan. Praktek akuntansi
tentunya tidak terlepas dari kebijakan manajemen dalam memilih metode
yang sesuai dan diperbolehkan. Kebijakan dan metode yang dipilih
dipengaruhi oleh kemampuan interpretasi standar akuntansi, dan
kepentingan manajemen sendiri. Standar akuntansi mengharuskan adanya
pengungkapan (dislosure) atas praktek dan kebijakan akuntansi yang
dipilih, dan diterapkan. Dalam proses penyajian laporan keuangan,
potensial sekali terjadinya ‘asimetri informasi’ atau aliran informasi
yang tidak seimbang antara penyaji (manajemen) dan penerima informasi
(investor dan kreditor). Dalam hal ini yang memiliki informasi lebih
banyak (manajemen) “diduga” potensial memanfaatkannya informasi yang
dimiliki untuk mengambil keuntungan maksimal.
Pelaku “creative
accounting” sering juga dipandang sebagai opportunis. Dalam teori
keagenan (agency theory) dijelaskan, adanya kontrak antara pemegang
saham (principal) dengan manajer sebagai pengelola perusahaan (agent),
dimana manajer bertanggung jawab memaksimalkan kesejahteraan pemegang
saham, namun disisi lain manajer juga mempunyai kepentingan pribadi
mengoptimalkan kesejahteraan mereka sendiri melalui tercapainya bonus
yang dijanjikan pemegang saham. Beberapa studi empiris tentang prilaku
yang memotivasi individu atau badan usaha melakukan ‘creative
accounting’ adalah: Motivasi bonus, motivasi hutang, motivasi pajak,
motivasi penjualan saham, motivasi pergantian direksi serta motivasi
politis.
Berdasarkan hal
tersebut maka muncullah pertanyaan: Apakah “creative accounting” atau
“earning management” legal dan etis? Menurut Velasques (2002) salah satu
karakteristik utama standar moral untuk menentukan etis atau tidaknya
suatu perbuatan adalah perbuatan tersebut tidak merugikan orang lain.
Cara pandang seseorang dan pengalaman hidup seseoranglah yang akan
berpengaruh terhadap etis tidaknya suatu perbuatan. Sehingga acuan
terbaik dari “creative accounting” atau “earning management” adalah
Standar moral dan etika. Namun bagaimana menilai prilaku manajemen dalam
pelaporan keuangan? Pengungkapan atau discolusre yang memadai adalah
sebuah media yang diharuskan standar akuntansi, agar manajemen dapat
menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dipilih.
Dua jenis pengungkapan yang dapat diberikan dalam laporan keuangan yaitu:
a. Mandatory disclosure (pengungkapan wajib)
b. Voluntary discolure (pengungkapan sukarela)
Tentunya jika
manajemen dapat menggunakan media disclosure ini dalam menjelaskan
kebijakan dan praktek akuntansi yang dilakukan sehingga para pengguna
paham dan dapat menilai motivasi dibelakangnya, dan tidak merasa
dirugikan, sehingga kebijakan tersebut dapat dikatakan legal dan etis.
Whistle Blowing
Whistle blowing
merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan ini
bisa saja atasan yang lebih tinggi ataupun masyarakat luas. Rahasia
perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus
dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan bagi
pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Whistle blowing
menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan sendiri maupun
pihak lain, apabila dibongkar atau disebarluaskanakan merugikan
perusahaan, paling minimal merusak nama baik perusahaan tersebut.
ETIKA DALAM PRAKTIK AKUNTANSI KEUANGAN
Akuntansi keuangan
merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya
pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan
penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak,
yaitu pihak internal dan eksternal. Oleh karena tujuan akuntansi
keuangan adalah menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan,
maka laporan keuangan harus bersifat umum sehingga dapat diterima oleh
semua pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang dimaksud harus
mampu menunjukkan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan.
Laporan keuangan
tersebut harus mampu memberikan suatu rangkaian historis informasi dari
sumber-sumber ekonomi, dan kewajiban-kewajiban perusahaan, serta
kegiatan-kegiatan yang mengabaikan perubahan terhadap sumber-sumber
ekonomi dan kewajiban-kewajiban tersebut, yang dinyatakan secara
kuantitatif dengan satuan mata uang.
Seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
a) Menyusun laporan
keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh
pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan
keputusan.
b) Membuat laporan
keuangan yang sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan keuangan
yaitu dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan (penyajian yang
jujur, substansi mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan sehat,
kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala informasi yang relevan dan
handal (tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan manfaat, keseimbangan
di antara karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang wajar.
Perilaku Profesi Akuntan
Etika dalam
akuntansi seringkali disebut sebagai suatu hal yang klasik. Hal tersebut
dikarenakan pengguna informasi akuntansi menggunakan informasi yang
penting serta membuat berbagai keputusan. Profesi dalam akuntansi
keuangan memegang rasa tanggung jawab yang tinggi kepada publik.
Tindakan akuntansi yang tidak benar, tidak hanya akan merusak bisnis,
tetapi juga merusak auditor perusahaan yang tidak mengungkapkan salah
saji. Kode etik yang kuat dan tingkat kepatuhan terhadap etika dapat
menyebabkan kepercayaan investor sehingga mengarah kepada hal yang
kepastian dan merupakan hal yang keamananbagi para investor.
Para akuntan dan
auditor dapat menghindari dilema etika dengan memiliki pemahaman yang
baik tentang pengetahuan etika. Hal tersebut memungkinkan mereka dapat
membuat pilihan yang tepat. Mungkin hal itu tidak berdampak baik bagi
perusahaan tetapi dapat menguntungkan masyarakat yang bergantung pada
akuntan atau auditor. Aturan kode etik yang ada menjadi panutan bagi
akuntan dan auditor untuk mempertahankan standar etika dan memenuhi
kewajiban mereka terhadap masyarakat profesi dan organisasi yang mereka
layani. Beberapa bagian kode yang disoroti adalah integritas dan harus
jujur dengan transaksi mereka, objektivitas dan kebebasan dari konflik
kepentingan, kebebasan auditor dalam penampilan dan kenyataan,
penerimaan kewajiban dan pengungkapan kerahasiaan informasi non luar,
kompetensi serta memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan
pekerjaannya.
Kode Etik IAI
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan
dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan
orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut
terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
- Kredibilitas, masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme, diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas Jasa, terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh
Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan aturan etika
disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan
untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika
Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai interpretasi dan
atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru
untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap
Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota.
Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan
oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh
adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi,
apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota
juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya
untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Prinsip Etika Profesi
Keanggotaan dalam
Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela, Dengan menjadi anggota,
seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas
dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan. Prinsip Etika
Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan
profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan
rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku
terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip-prinsip berikut adalah:
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai professional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan
yang harus dilakukannya.
Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan
dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua
pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung
jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan
tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif
semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan
untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari
jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa professional dan tidak boleh memakai atau menggungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
professional atau hukum untuk mengungkapkan.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa,
pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat
umum.
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa professional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan hati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan
standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of
Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang
relevan.
Kode Perilaku Profesional
Profesional adalah
orang yang memiliki keahlian tertentu dan menggunakan keahlian yang
dimilikinya dan mampu mengemban tugas yang diamanatkan oleh masyarakat.
Dalam istilah umum, tugas yang diharapkan dari seorang professional adalah mempertahankan:
- Memiliki kompetensi dalam bidang keahlian
- Objektifitas dalam melakukan pelayanan
- Integritas dalam menangani klien
- Konfidensial sehubungan dengan permasalahan klien
- Disiplin atas anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan standar yang diharapkan.
- Mampu mengemban tugas yang diamanatkan oleh masyarakat.
- Memiliki moral yang baik.
- Memiliki kejujuran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar